metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Jadi Tersangka, Rezky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar

Atas perbuatannya itu, anjut Zulpan, Rezki Billar terancam dijeratpasal 44 ayat 1 soal KDRT, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Rezki Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT pada beberap pekan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!