Jadi Tersangka, Rezky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Rezki Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT pada beberap pekan lalu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan