Jadi Tersangka, Rezky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, anjut Zulpan, Rezki Billar terancam dijeratpasal 44 ayat 1 soal KDRT, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Rezki Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT pada beberap pekan lalu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan