METROKENDARI.ID – Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiaayan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pria yang juga seorang presenter itu ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (13/10/2022).
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Zulpan menyebut Rizky Billar telah melakukan KDRT fisik terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga
“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya itu, anjut Zulpan, Rezki Billar terancam dijeratpasal 44 ayat 1 soal KDRT, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Rezki Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT pada beberap pekan lalu.