Baca Juga :Usai Diperiksa Berjam-jam, Bupati Koltim Dibawa ke Jakarta oleh Tim KPK RI
Sebelumnya keduanya sudah bekerja sama untuk mengajukan proposal ke BNPB dan akhirnya berhasil memperoleh dana hibah relokasi dan peralatan sebesar Rp 26,9 Miliar dan dana siap pakai Rp 12,1 miliar.
“Setelah mendapat bantuan dana hibah dan dana siap pakai itu, keduanya atur siasat agar bisa mencairkan dana tersebut. Untuk mencairkan dana itu, AZR melakukan pengerjaan dua proyek jembatan dan diperintahkan oleh AMN agar dimasukan ke LPSE. Sebagai tanda jadinya, AMN meminta uang tanda jadi atau DP ke AZR sebesar 25 juta dan tahap kedua Rp 255 juta,” jelasnya.
Baca Juga
Dia menegaskan, atas perbuatan tersebut keduanya melanggar suap dan menerima suap terkait undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
“Untuk AZR dan AMN langsung dilakukan penahanan paksa untuk 20 hari pertama. Terhtung mulai hari ini, 22 September sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” kata Gufron.