Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Koltim dan Kadis BPBD Ditahan di Rutan KPK
“Setelah mendapat bantuan dana hibah dan dana siap pakai itu, keduanya atur siasat agar bisa mencairkan dana tersebut. Untuk mencairkan dana itu, AZR melakukan pengerjaan dua proyek jembatan dan diperintahkan oleh AMN agar dimasukan ke LPSE. Sebagai tanda jadinya, AMN meminta uang tanda jadi atau DP ke AZR sebesar 25 juta dan tahap kedua Rp 255 juta,” jelasnya.
Dia menegaskan, atas perbuatan tersebut keduanya melanggar suap dan menerima suap terkait undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
“Untuk AZR dan AMN langsung dilakukan penahanan paksa untuk 20 hari pertama. Terhtung mulai hari ini, 22 September sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” kata Gufron.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan