METROKENDARI.ID – Mahkamah Agung (MA) belum mencopot hakim agung Gazalba Saleh dari kursinya setelah menjadi tersangka korupsi, menyusul koleganya hakim agung Sudrajat Dimyati.
“MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Status tersangka Gazalba Saleh diumumkan KPK awal bulan ini. Namun hingga hari ini KPK belum mengumumkan detail kasus yang dihadapi Gazalba saleh.
Baca Juga
“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Andi Samsan Nganro.
Di sisi lain, Gazalba Saleh sudah mengajukan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gazalba menggugat status tersangka atas dirinya itu. Lalu apa kata MA?
“Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz. Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen,” kata Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.