Jadi Tersangka, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Langsung Ditahan
Diberitakan sebelumnya, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia tidak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan