Jadi Tersangka, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Langsung Ditahan
“Nanti kita lihat kooperatif apa tidak. Kalau pencekalan pasti iya, tergantung kalau kedua tersangka itu masih bersikeras tidak mau memenuhi panggilan kami,” kata Setiawan.
pada kasus tersebut Kejati Sultra juga akan terus mengusut lebih lanjut terkait adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara PT Toshida.
“Sejauh ini sudah ada sebanyak 33 saksi dan 4 orang ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Nanti akan kita lihat perkembangannya, sementara kita tidak bisa publikasikan lebih dalam proses penyidikan ini,” tandasnya.
Baca Juga : Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
Diberitakan sebelumnya, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia tidak membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.


Tinggalkan Balasan