METROKENDARI.ID – Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra AAA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT. KKP sekitar 34 Miliar, Minggu 21 Mei 2023.
Kapolresta Kendari melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan perintah membawa ketika dua kali panggilan diabaikan.
“Itu kan kalau di KUHAP setelah panggilan pertama tidak hadir, dilayangkan panggilan kedua, dan kalau panggilan kedua tidak hadir juga itu dapat diterbitkan surat perintah membawa, dibawa ke kantor (Polresta Kendari),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terkait penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga
Baca Juga : BREAKING NEWS: Ketua Gerindra Sultra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kalau masalah penangkapan dan penahanan itu subyektif penyidik, itu sudah teknis-teknis penyidikan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan AAA dalam kasus ini AAA disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Pasal 374 KUHP, Maskimal ancaman hukuman 5 tahun, dan Kalau berdasarkan di KUHAP ancaman 5 tahun itu dapat ditahan,” pungkasnya.