Isu Pergantian Pejabat Pemrov Mulai Mencuat Jelang Pelantikan Gubernur Sultra
Sementara itu, Pertek yang akan digunakan untuk pelantikan Roni diterbitkan sejak Desember 2024 dan dianggap tidak lagi berlaku.
Selain itu, beredar informasi bahwa tidak ada rekomendasi dari gubernur terpilih untuk melakukan pelantikan eselon 2.
Salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya juga menunjukkan bahwa seharusnya Roni dilantik di jabatan sebelum dinonjobkan, yaitu di Biro Layanan Pengadaan (BLP), bukan di Disperindag.
Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa dokumen terkait penunjukan Roni di Disperindag.
Proses pelantikan ini juga dinilai tidak prosedural karena usulan rekomendasi tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk segera melantik eselon 2 sesuai hasil Job Fit di era Gubernur Ali Mazi.
Tinggalkan Balasan