Desi menyebutkan, terkait izin PT GKP tidak ada permasalahan. Bahkan, mulai dari izin lingkungan, koridor dan lain-lainnya semua telah lengkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan kami.
Baca Juga : PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Ini Fakta dan Kronologinya
“Semua sudah ada, mulai dari izin Tersus, IPPKH dan seluruh yang berkaitan dengan tehnis dan telah clear,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komisi III Suwandi Andi juga menyimpulkan hasil RDP dan memberikan catatan terkait investasi pertambangan yang dijalankan oleh PT GKP.
“Legalitas PT GKP tidak ada yang bermasalah dan lengkap. Bila dipersilahkan PT GKP beroperasi, dengan catatan tidak ada masyarakat yang tersakiti atau dirugikan,” ucapnya.