Buton UtaraKriminalNews

Inspektorat Temukan Ada Indikasi Penggelapan Dana Kelurahan di Bonegunu

×

Inspektorat Temukan Ada Indikasi Penggelapan Dana Kelurahan di Bonegunu

Sebarkan artikel ini
Dana Kelurahan
Foto. Ilutrasi Dana Kelurahan

Buton Utara – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA), mengendus adanya dugaan indikasi penyalagunaan dana Kelurahan tahun 2020 di Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Hal itu diketahui setelah adanya hasil pemeriksaan dari Inpektorat menemukan dugaan penggelapan anggaran mencapai Rp 707.616.000 dalam proyek tersebut.

“Jadi ada dana Kelurahan tahun 2020 yang menjadi temuan Inspektorat terkait adanya kerugian negara dalam penggunaanya. Penyalahgunaan dana itu terjadi dalam beberpa kegiatan yaitu belanja penyediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat dampak covid-19. Selain itu, juga terdapat proyek lainnya seperti penimbunan/penataan halaman dan pembangunan talud pantai, kegiatan pembangunan gedung kesenian sanggar PKK, dan pembayaran (LS) 100% rehabilitasi sedang/berat gedung kantor oleh CV. Catur Putra Digdaya,” ujar Ketua Lepidak-Sultra, La Ode Harmawan, Minggu (4/4/2021).

Dugaan indikasi penyalahgunaan dana Kelurahan di Bonegunu itu semakin kuat, sebab diketahui pasca pelaksanaanya tidak terdapat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) .

Lebih lanjut, kata Mawan, terdapat dugaan adanya manipulasi pertanggung jawabkan dana kelurahan berupa pembayaran honorer dan tambahan penghasilan pegawai yang belum dibayarkan senilai Rp. 114.179.265

“Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 58 tahun 2005 tentang penyalahgunaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan roda pemerintahan Kelurahan Bonegunu, dinilai tidak maksimal dikarenakan rendahnya tingkat kehadiran Lurah Bonegunu di kantor.

error: Dilarang Keras Copy Paste!