Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
4. Perizinan berusaha UMKU
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup standar usaha, standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional/komersial sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga terkait.
Setiap pelaku usaha hanya boleh memegang 1 NIB saja. Izin yang diterbitkan tersebut merupakan Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan PERSIAPAN dan OPERASIONAL.
Adapun kewajiban pelaku usaha adalah memenuhi persyaratan Izin sebelum melakukan kegiatan komersial.
Bagi Pelaku usaha tingkat risiko rendah, DPM PTSP Sultra memberikan kemudahan Perizinan Tunggal berupa NIB sebagai identitas dan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
1 Komentar