Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, perizinan berusaha merupakan Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang mencakup perizinan berusaha berbasis resiko meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).
Bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi:
1.Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
2.Sertifikat Standar
Sertifikat standar merupakan bagian dari peerizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
3.Izin
lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
1 Komentar