Advetorial

Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

×

Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini
PTSP Sultra

Bagi Pelaku usaha tingkat risiko rendah, DPM PTSP Sultra memberikan kemudahan Perizinan Tunggal berupa NIB sebagai identitas dan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

Selain itu, pelaku usaha tingkat resiko rendah juga diberikan kemudahan dalam persyaratan dasar berupa pernyataan mandiri terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

6. Pendaftaran kepersertaan untuk Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

DPM PTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS), untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga lini usaha skala besar.

Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PB2R) dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi subsistem pelayanan informasi, subsistem Perizinan Berusaha, subsistem Pengawasan Penyelenggaraan PB2R.

“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” kata Parinringi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!