metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi:

1.Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2.Sertifikat Standar

Sertifikat standar merupakan bagian dari peerizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

3.Izin

lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

4. Perizinan berusaha UMKU

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup standar usaha, standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional/komersial sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga terkait.

Setiap pelaku usaha hanya boleh memegang 1 NIB saja. Izin yang diterbitkan tersebut merupakan Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan PERSIAPAN dan OPERASIONAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!