Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
“Penyederhanaan Regulasi disini berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan metode Omnibus Law, disederhanakan menjadi: 79 Undang-Undang, yang kemudian direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja. UU ini mengatur multisektor,” ujar Parinringi.
Untuk diketahui, berdasarkan amanat UU Cipta Kerja: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satunya diatur dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Implementasi perluasan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko dilaksanakan dengan:
- Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko
- Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha multisektor; dan
- Penyederhanaan persyaratan investasi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
“Adapun skala resiko dan peringkat skala kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, menengah, dan tinggi. Kriteria resiko ini meliputi beberapa faktor yakni dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumberdaya, serta aspek resiko lainnya, sesuai dengan sifat kegiatan usaha,” terang Parinringi.
1 Komentar