Inovasi DPMPTSP Sultra Tingkatkan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
METROKENDARI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.
Kegiatan tersebut beralgnsung di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka, yang dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi.
Parinringi memastikan Perizinan berusaha berbasis resiko diimplementasikan oleh DPMPTSP Sultra telah mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).
Selain itu, Regulasi lainnya yang mengikat penerapan perizinan ini adalah melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha B.R Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.
1 Komentar