METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PDAM Kota Kendari berinisial DM dan kuasa direktur CV Karya Sejati.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan sebanyak 22 saksi-saksi, kita simpulkan direktur PDAM inisial DM sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Kendari, Bustamil L kepada media, pada Senin (24/7/2023).
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari
Baca Juga
Sebelum adanya penetapan tersangka, penyidik Kejari Kendari menerima laporan adanya dugaan korupsi di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Kasusnya, terkait proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa. Namun dari penyertaan modal tersebut yang terealisasi anggarannya hanya Rp7,5 miliar.
Reporter. Wayan Sukanta