Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Ini Daftar Pelaku Pembusuran di Kendari, Profesi Mulai Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan

×

Ini Daftar Pelaku Pembusuran di Kendari, Profesi Mulai Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan

Sebarkan artikel ini
Pembusuran di Kendari
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menunjukan busur milik pelaku yang berhasil diamankan, Rabu (18/5/2022) Foto. Humas Polresta Kendari

Fadil Setiawan dan Ahmad Saputra

Dua remaja ini merupakan pelaku yang melakukan pembusuran terhadap seorang OJOL di JL Bypass dekat Master Piece, Kota Kendari, pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kepada Polisi, keduanya mengaku membusur korbannya dari dalam mobil yang digunakan pada saat kejadian.

Korban mengalami luka akibat terkena busur pada bagian dada sebelah kirinya dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.

Marwan

Remaja 22 tahun ini diamankan oleh personel gabungan Polresta Kendari saat menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sebuah penginapan Home Stay Batumarupa, Kelurahan Rahondauna, Kecamatan Poasia, pada Selasa (17/5/2022) pukul 23.00 Wita.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis badik.

Baca Juga : Breaking News: Buser 77 Tangkap Terduga Pelaku Pembusuran Bersama Dua Gadis di Penginapan

Endi Hermawan

Remaja pengangguran ini diamankan Polisi saat terjaring razia karena membawa Sajam jenis badik di JL AH.Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (18/5/2022) dini hari.

ARH

Bocah di bawah umur ini ditangkap oleh Buser 77 di sebuah penginapan Home Stay Batumarupa, Kelurahan Rahondauna, Kecamatan Poasia, pada Selasa (17/5/2022) pukul 23.00 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bersama dua gadis ABG di dalam kamar penginapan.

Di lokasi tersebut, anggota Buser 77 menemukan barang bukti berupa ketapel dan beberapa anak panah jenis busur yang disembunyikan dalam tas hitam milik pelaku.

Keenam pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 Tahun 1951 dan JO UU Darurat no 78 tahun 1961 tentang penetapan UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!