Pelaku kini telah diamankan di Polsek Baruga beserta dengan sebuah sepeda motor Trail yang dia curi. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengingat pelaku masih Anak (dibawah umur), sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 Kuhp Subsider Pasal 362 Kuhp,” jelas Fitrayadi.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta