Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK
Meskipun tidak semua terkait utang, tingginya angka ini mengindikasikan adanya tekanan sosial dan ekonomi yang menjadi pemicu utama.
GoodStats (April 2025) bahkan menempatkan Indonesia di urutan kedua ASEAN sebagai negara dengan skor kriminalitas tertinggi.
Tingkat kriminalitas di NTT juga menunjukkan peningkatan dengan 10.702 kasus pidana pada tahun 2024, di mana kasus penganiayaan dan pencurian menjadi yang paling dominan mencerminkan adanya gejolak sosial yang perlu diatasi.
Krisis kekerasan oleh debt collector adalah cerminan dari ketimpangan dan kelemahan dalam sistem.
Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Negara wajib melindungi warganya dari praktik penagihan yang jahat.
Hal ini tidak hanya memerlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas, tetapi juga edukasi literasi keuangan yang masif dan penyediaan dukungan psikologis serta sosial yang komprehensif bagi para korban.
Namun, penyelesaian fundamentalnya adalah dengan mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama di daerah yang tertinggal.


1 Komentar