metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK

2.Batasan Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain.

3.Hanya Menagih kepada Peminjam: Debt collector dilarang menagih kepada pihak lain selain peminjam, termasuk kontak darurat.

4.Perlindungan Data Pribadi: Penyebaran data pribadi peminjam adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Aturan Penagihan OJK dan Pasal-Pasal Pidana bagi Pelanggar

OJK telah mengeluarkan aturan tegas mengenai tata cara penagihan. Jika debt collector melanggar aturan, mereka dapat dipidanakan.

  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dapat menjerat pelaku yang melakukan ancaman atau pemaksaan.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini dapat lebih berat jika pemerasan disertai
dengan kekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian.

  • UU ITE Pasal 32 juncto Pasal 48 dapat digunakan untuk menjerat debt collector atau lembaga pinjol yang menyebarkan data pribadi atau melakukan pelecehan siber. Sanksi pidananya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.
  • Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang segala bentuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyelesaian Masalah Hingga Akarnya: Ketimpangan Sosial dan Kriminalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!