Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK
2.Batasan Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain.
3.Hanya Menagih kepada Peminjam: Debt collector dilarang menagih kepada pihak lain selain peminjam, termasuk kontak darurat.
4.Perlindungan Data Pribadi: Penyebaran data pribadi peminjam adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Aturan Penagihan OJK dan Pasal-Pasal Pidana bagi Pelanggar
OJK telah mengeluarkan aturan tegas mengenai tata cara penagihan. Jika debt collector melanggar aturan, mereka dapat dipidanakan.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dapat menjerat pelaku yang melakukan ancaman atau pemaksaan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini dapat lebih berat jika pemerasan disertai
dengan kekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian.
- UU ITE Pasal 32 juncto Pasal 48 dapat digunakan untuk menjerat debt collector atau lembaga pinjol yang menyebarkan data pribadi atau melakukan pelecehan siber. Sanksi pidananya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.
- Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang segala bentuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyelesaian Masalah Hingga Akarnya: Ketimpangan Sosial dan Kriminalitas


1 Komentar