Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK
Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala dalam beberapa wawancara media, seringkali menekankan bahwakekerasan oleh debt collector adalah fenomena kriminal yang dipicu oleh faktor-faktor struktural, seperti
tekanan dari perusahaan untuk menagih utang.
Beliau berpendapat bahwa kurangnya pelatihan dan pengawasan mendorong mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, banyak korban telah mengajukan pengaduan. Jeanny Silvia Sari Sirati, Pengacara Publik di LBH Jakarta, menjelaskan bahwa gaya penagihan yang memaksa dan mengintimidasi dilakukan karena para debt collector mengejar target dari perusahaan.
Selain itu, buku saku LBH Jakarta tahun 2020 menyarankan korban untuk tetap tenang dan mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan pidana ke kepolisian. Hak Konsumen yang Dilindungi Hukum
Peminjam memiliki hak fundamental yang wajib dilindungi, dan mereka harus tahu bahwa mereka tidak perlu menghadapi intimidasi.
1. Hak untuk Tidak Diintimidasi: Menurut hukum dan aturan OJK, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, dan tindakan memalukan dalam proses penagihan.


1 Komentar