metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK

Kasus-kasus kekerasan yang terus bermunculan, termasuk kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector, adalah bukti nyata bahwa ancaman ini tidak lagi sebatas intimidasi, melainkan tindak pidana serius.

Kasus ini, bersama dengan insiden penagihan brutal lainnya seperti penganiayaan karyawan pabrik, menunjukkan betapa daruratnya situasi ini.

Sebagai respons, Komisi Hukum DPR mendesak agar negara tidak membiarkan intimidasi terhadap rakyat dan menegaskan bahwa hukum adalah pelindung masyarakat.

Penertiban terhadap institusi dan
kelompok premanisme yang berkedok debt collector harus menjadi prioritas.

Pendapat Ahli: Analisis Mendalam Mengenai Kekerasan dan Kriminalitas

Para ahli telah menyoroti dampak mendalam dari praktik penagihan yang agresif.

Psikolog klinis Fitri Fausiah pernah menyampaikan bahwa teror dari pinjol dapat membuat korban mencapai titik di mana mereka “tidak tahu lagi harus bagaimana,” yang berujung pada keinginan untuk mengakhiri hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!