Indonesia Darurat Kekerasan Oleh Debt Collector, Kenali Hak Konsumen, Debt Collector Bisa Dipidanakan Bila Langgar Aturan Penagihan OJK
METROKENDARI.COM, JAKARTA – Pada Juni 2025, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol (pinjaman online).
Angka ini, yang mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kekerasan fisik, menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan.
Krisis ini telah memicu dampak finansial, psikologis, dan sosial yang serius. Meskipun OJK telah memperkuat regulasi, seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan dan pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Tuntutan Akuntabilitas Negara: Intervensi Komprehensif dan Penegakan Hukum
Skala krisis ini telah mencapai titik di mana negara harus mengambil tindakan tegas.


1 Komentar