metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 13 Desember 2024

Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau

DPMTPSP Sultra gelar Bimtek LKPM di Baubau, 16 November 2024
  • Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 – 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan)
  • LKPM terbagi atastahap konstruksi/ persiapan maupun operasional dan/atau komersial

Rusian menjelaskan, bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran Ringan akan dikenakan sanksi adiministratif. Hal ini biasanya terjadi akibat tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasiselama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

“Pelaku usaha akan dikenakan penghentian sementara apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan. Kemudian, pencabutan izin berusaha akan dikenakan apabila pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” jelasnya.

6 Hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha

1. 1LKPM perlu perbaikan dapat diperbaikiselama periode masa pelaporan
2. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui
3. Pelaku Usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran secara bersamaan dalam 1 (satu) entitas
4. Pelaku Usaha dengan KBLIsingle purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI
5. Pelaku Usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investas sebesar Rp. 10 (sepuluh) Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021)
6. Pelaku Usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan. (Adv)

Penulis. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!