metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Januari 2025

Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau

DPMTPSP Sultra gelar Bimtek LKPM di Baubau, 16 November 2024

“Pelaku usaha akan dikenakan penghentian sementara apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan. Kemudian, pencabutan izin berusaha akan dikenakan apabila pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” jelasnya.

6 Hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha

1. 1LKPM perlu perbaikan dapat diperbaikiselama periode masa pelaporan
2. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui
3. Pelaku Usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran secara bersamaan dalam 1 (satu) entitas
4. Pelaku Usaha dengan KBLIsingle purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI
5. Pelaku Usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investas sebesar Rp. 10 (sepuluh) Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021)
6. Pelaku Usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!