Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau
“Pelaku usaha kecil Rp 1– 5 miliar (per semester) dan pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan),” kata Rusian.
Jenis Lkpm Berdasarkan Skala Usaha
1.LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliarsampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)
- LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial
2.LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK
- Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 – 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan)
- LKPM terbagi atastahap konstruksi/ persiapan maupun operasional dan/atau komersial
Rusian menjelaskan, bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran Ringan akan dikenakan sanksi adiministratif. Hal ini biasanya terjadi akibat tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasiselama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.
Tinggalkan Balasan