metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 21 April 2025

Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau

DPMTPSP Sultra gelar Bimtek LKPM di Baubau, 16 November 2024

“Pelaku usaha kecil Rp 1– 5 miliar (per semester) dan pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan),” kata Rusian.

Jenis Lkpm Berdasarkan Skala Usaha
1.LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliarsampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

  • Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)
  • LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial

2.LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK

  • Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan nilai modal usaha Rp 5 – 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan)
  • LKPM terbagi atastahap konstruksi/ persiapan maupun operasional dan/atau komersial

Rusian menjelaskan, bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran Ringan akan dikenakan sanksi adiministratif. Hal ini biasanya terjadi akibat tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasiselama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!