Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau
METROKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Bimbingan Teknis dan Sosilasisasi Implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Baubau, Sultra yang berlangsung pada 16 November 2024, dihadiri oleh puluhan pelaku usaha.
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DPMTPSP Sultra, Rusian mengatakan, berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4), terdapat dua kriteria yang wajib melakukan pelaporan LKPM.
Baca Juga
Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester).
“Pelaku usaha kecil Rp 1– 5 miliar (per semester) dan pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan),” kata Rusian.
Jenis Lkpm Berdasarkan Skala Usaha
1.LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliarsampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)
- LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial
2.LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK
Rusian menjelaskan, bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran...
Tinggalkan Balasan