Implementasi LKPM, DPMTPSP Sultra Gelar Bimtek di Baubau
METROKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Bimbingan Teknis dan Sosilasisasi Implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Baubau, Sultra yang berlangsung pada 16 November 2024, dihadiri oleh puluhan pelaku usaha.
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DPMTPSP Sultra, Rusian mengatakan, berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4), terdapat dua kriteria yang wajib melakukan pelaporan LKPM.
Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester).
Tinggalkan Balasan