metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?

Redaksi Imam Arifin Imam Arifin
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?

Dengan demikian, muslim diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushafnya.

Ahli Fiqih Ustazah Aryani dalam kajian Khazanah TRANS7 turut menjelaskan terkait hal ini. Membaca tanpa menyentuh mushaf seperti membaca di luar kepala atau hafalan atau membaca Al-Qur’an yang dipegang orang lain.

“Tidak masalah dia membaca dalam kondisi tidak berwudhu dengan membaca di luar kepala (hafalan) atau membacanya sedangkan Al-Qur’an dipegang oleh orang lain dan membukanya, maka tidak masalah,” katanya.

Adapun, terkait menyentuh Al-Qur’an digital melalui ponsel tanpa berwudhu tidak dilarang. Sebab, pelarangan menyentuh bagi orang yang berhadats berlaku pada mushaf Al-Qur’an.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!