Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?
Dengan demikian, muslim diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushafnya.
Ahli Fiqih Ustazah Aryani dalam kajian Khazanah TRANS7 turut menjelaskan terkait hal ini. Membaca tanpa menyentuh mushaf seperti membaca di luar kepala atau hafalan atau membaca Al-Qur’an yang dipegang orang lain.
“Tidak masalah dia membaca dalam kondisi tidak berwudhu dengan membaca di luar kepala (hafalan) atau membacanya sedangkan Al-Qur’an dipegang oleh orang lain dan membukanya, maka tidak masalah,” katanya.
Adapun, terkait menyentuh Al-Qur’an digital melalui ponsel tanpa berwudhu tidak dilarang. Sebab, pelarangan menyentuh bagi orang yang berhadats berlaku pada mushaf Al-Qur’an.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan