Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?
Pandangan tersebut merujuk pada firman Allah SWT pada surah Al Waqiah ayat 79. Meski demikian Ibnu Abbas, Asy-Sya’biy, Adh Dhahhak, Zaid bin Ali, Al-Muayyad Billah, Daud, Ibnu Hazm, dan Hammad bin Sulaiman memperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an meski tanpa wudhu.
Menurut mereka, ayat 79 pada surah Al Waqiah hanya mengandung pemberitaan tentang Al-Lauh Al-Mahfuzh, yang tidak dapat menyentuhnya selain para malaikat (yaitu yang dimaksud dengan “mereka yang tersucikan”).
Menyadur dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ibnu Taimiyah RA memperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu. Kebolehan ini berlaku selama orang yang membaca Al-Qur’an tidak langsung menyentuh kitab suci tersebut.
“Jika dia membaca dari mushaf atau media yang lain dan tidak menyentuhnya itu diperbolehkan, sekalipun tidak dalam keadaan bersuci,” jelasnya.
Sementara itu, Buya Yahya menyatakan bahwa diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak dalam keadaan hadats besar atau junub.
“Ada hadats besar sama hadats kecil. Hadats besar Anda junub jelas nggak boleh. Tapi kalau orang berhadats kecil, tidak punya wudhu, Anda boleh membaca Al-Qur’an. Yang nggak boleh adalah memegang Al-Qur’an, mohon dibedakan,” katanya dalam tayangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Jumat (17/1/2025).


Tinggalkan Balasan