Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?
Lantas bagaimana jika seseorang membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu? Apa diperbolehkan secara syariat?
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Bagir, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu yaitu memegang atau membawa mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat ini disepakati oleh ulama dari keempat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Pandangan tersebut merujuk pada firman Allah SWT pada surah Al Waqiah ayat 79. Meski demikian Ibnu Abbas, Asy-Sya’biy, Adh Dhahhak, Zaid bin Ali, Al-Muayyad Billah, Daud, Ibnu Hazm, dan Hammad bin Sulaiman memperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an meski tanpa wudhu.
Menurut mereka, ayat 79 pada surah Al Waqiah hanya mengandung pemberitaan tentang Al-Lauh Al-Mahfuzh, yang tidak dapat menyentuhnya selain para malaikat (yaitu yang dimaksud dengan “mereka yang tersucikan”).
Tinggalkan Balasan