“Konstitusi telah mengatur masa Jabatan presiden itu hanya dua periode saja sebagaimana yang termuat dalam Pasal 7 UUD 1945,”terangnya.
Lebih lanjut mereka berjanji akan melanjutkan perjuangannya dalam bentuk aksi demonstrasi secara besar – besaran pada Senin (11/4/) besok.
Baca Juga
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan presiden sebelum nya menguat di beberapa Ketum Partai Politik di antaranya Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar lalu Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum Partai PAN Zulkifli Hasan.