Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.
“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tutur Hasyim.
Baca Juga
Untuk itu, KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah lembaran yang dinyatakan rusak. Suray syara tersebut akan diberi tanda khusus berupa silang pada alamat dan nomor TPS LN berserta dengan tanda tangan ketua PPLN.
“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” pungkasnya.