Hasil Akhir Quick Count Pilkada 2024 di Jabar dan DKI Jakarta: Suara Masuk 100%
Sebagaimana diketahui, di dalam pemilihan terdapat istilah dua putaran yang merujuk pada pemungutan suara kembali yang melibatkan pasangan calon atau paslon yang sama.
Merujuk dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertuang penjelasan mengenai istilah putaran kedua.
Melalui Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Sementara itu, mengenai putaran kedua dalam pemilihan juga telah diatur secara resmi ayat (2). Adapun bunyi dari Pasal 416 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Tinggalkan Balasan