Hari Pertama Pendaftaran Balon Pilkada di KPU Butur, Masih Terlihat Sepi
Miswar menjelaskan, secara teknis Pasangan Calon yang ingin mendaftar harus terlebih dahulu menyampaikan surat resmi pemberitahuan kepada KPU dan melengkapi berkasnya.
“Ketika mendaftarkan diri disamping menyerahkan syarat pencalonan juga disertakan dengan syarat calon,” jelasnya
Untuk diketahui pendaftaran paslon ditanggal 27-28 Agustus akan dibuka pukul 08:00 Wita hingga pukul 16:00 Wita, Sementara di tanggal 29 pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 Wita.
Reporter. Shun Waode
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan