metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Hari Ke-3 Operasi Patuh Anoa, Polresta Kendari Imbau Pengendara Patuhi Lalu Lintas

Redaksi Redaksi
Anggota Personel Sat Lantas POlresta Kendari tengah memantau arus lalu linas di pertigaan Wanggu, Kecamatan Baruga, Kendari, Kamis (16/6/2022) dok. metrokendariid

Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, Sat Lantas Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa yang berlangsung selama 14 hari dan dimulai pada 13-26 Juni 2022.

Ini 8 sasaran target operasi Patuh 2022

  1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!