Kendari – Sebanyak 28 anak warga binaan yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat remisi.
Pemberian remisi terhadap puluhan anak warga binaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021.
“Di momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak,” ujar Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur, Jumat (23/7/2021).
Akbar menyebutkan, satu dari 28 anak yang mendapat remisi tersebut langsung dinyatakan bebas karena masa tahanannya telah habis.
Baca Juga
“Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya,” ucapnya.
Pada remisi itu, lanjut Akbar, pengurangan masa tahanan yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.
Dia juga berharap, anak binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi,” tandasnya.