Hanya Karena Cemburu Buta, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Konfeksi di Jakarta Barat
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenai Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan