Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konfeksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai konfeksi.
Pelaku diketahui sering saling berbalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konfeksi tersebut.
Baca Juga
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenai Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.