KriminalMetro KendariNasional

Hadirkan Kompolnas, Polri Putuskan Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

×

Hadirkan Kompolnas, Polri Putuskan Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik, pada Jumat (26/8/2022) Foto. Istimewa

Jakarta – Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK. Sidang selama 16 jam tersebut melibatkan Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Dari hasil sidang secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, di antaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (Timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP ini turut dihadiri langsung oleh pihak eksternal yakni Kompolnas.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!