Olehnya, bahu jalan yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir bagi perusahaan merupakan suatu pelanggaran hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam suatu perusahaan yang memiliki lahan parkir akan dikenakan pajak sebesar 30% dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot), meski demikian lahan parkir tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan tidak memakai bahu jalan sebagai pemanfaatan lahan parkir, sebab dapat mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi tersebut bahkan hingga membuat kemacetan.
Baca Juga
Media ini sudah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak Maxel Kendari tetapi belum mendapat respons alias pesan tersebut hanya dibaca. Kemudian konfirmasi dilanjutkan pada esok hari melalui sambungan telepon pukul 10.19 Wita namun tetap tak mendapat respon.
Laporan. Yondris Puamalo