Untuk diketahui, berdasarkan kajian hukum Andalalin yang tertuang pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin.
Lebih lanjut, Manas mengatakan apabila hal tersebut tidak diindahkan maka sama dengan melanggar hukum dan bakal ditindak berupa tidak mengeluarkan surat izin usaha ketika nantinya ingin melakukan perpanjangan.
Baca Juga
“Jadi sudah di andalalin ulang dulu untuk Maxcell dan rekomendasinya itu semua sudah ada yang harus ditepati, kalau dia tidak tepati, dia tidak akan dilayani pada saat perpanjangan izin,” tuturnya.
“Itu kan rekomendasinya kalau tidak salah, ada parkiran yang bertingkat kalau tidak salah,” tambahnya.
Olehnya, bahu jalan yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir...