Gubernur Sultra Tinjau Aset di Nanga-Nanga, Tegaskan Pembentukan Tim Penyelesaian
Dari sisi legalitas, lahan tersebut sebelumnya tercatat memiliki luas 1.000 hektare. Namun berdasarkan peninjauan terbaru, luasnya hanya tersisa sekitar 793 hektare.
“Pertanyaannya, kenapa terjadi penyusutan? Ini akan kami telusuri lebih lanjut. Tim yang dibentuk akan mengecek baik secara administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Setelah semuanya jelas, baru akan ada kesepakatan bersama terkait pemanfaatan lahan ini,” tegas Andi Sumangerukka.
Ia menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif ini merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari dan memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan legal.*IKP*
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan