Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Investasi Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat
Ia menambahkan, realisasi investasi pada triwulan I tahun 2025 baru mencapai Rp 4,46 triliun atau 34% dari target sebesar Rp 13,28 triliun.
Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan agar potensi besar di berbagai sektor seperti pertambangan, pertanian, perikanan, pariwisata, dan jasa dapat dimaksimalkan.
Gubernur juga menegaskan lima kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
1. Menggunakan plat nomor kendaraan dengan kode wilayah Sultra dan membayar pajak kendaraan serta bea balik nama.
2. Membeli bahan bakar dari distributor resmi yang menjadi wajib pungut Pemprov Sultra.
3. Menyampaikan data penggunaan air permukaan secara rutin setiap bulan.
4. Menggunakan alat berat yang telah membayar pajak.
5. Mengalokasikan dana CSR untuk pembangunan masyarakat sekitar wilayah usaha.
“Saya tidak meminta lebih, saya hanya minta kewajiban itu dipenuhi. Kadang-kadang, para pengusaha di awal komitmen tetapi saat berjalan tidak konsekuen. Ini yang harus kita ubah. Tanpa investasi, kita hanya akan bertumpu pada APBD yang 35 persen saja digunakan untuk belanja pegawai. Sulit untuk menggerakkan ekonomi mikro jika kita tidak menyiapkan kekuatan fiskal sejak sekarang,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan