Gubernur Sultra Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Oleh karena itu, setiap tahapan dalam pengadaan harus benar-benar dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab agar tidak ada tahapan yang terabaikan.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK, yang menjadi salah satu strategi efisiensi pengadaan. Melalui kontrak ini, produk yang dibeli akan memiliki satu produk satu harga dan tayang di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026.
Gubernur menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengadaan yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong keterbukaan informasi pengadaan kepada publik.
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, di mana Gubernur menyampaikan bahwa tidak ada pembebanan biaya transaksi kepada penyedia, alias 0 rupiah, sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem pengadaan yang adil dan ramah terhadap penyedia lokal.
Gubernur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan peringatan penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyedia jasa, kontraktor, maupun pejabat pengguna anggaran—tidak melihat aturan sebagai hambatan, melainkan sebagai pedoman yang harus ditaati. “Jangan sampai ada yang merasa aturan ini menghambat. Justru aturan ini hadir untuk menjamin kegiatan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan