Gubernur Sultra Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
METROKENDARI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel dan efisien, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan transparansi.
“Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pengadaan yang efektif tidak semata berorientasi pada harga termurah, tetapi juga pada prinsip “Value for Money”, yakni keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dari pengadaan yang dilakukan.



Tinggalkan Balasan