Gubernur Sultra Serahkan DIPA dan TKDD Tahun 2022
“TKDD pada APBN tahun 2022 sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah,” kata dia.
Adapun Belanja Negara yang akan dialokasikan untuk Sultra adalah sebesar Rp22,212 triliun dengan rincian dalam bentuk Belanja K/L sebesar Rp6,459 triliun dan TKDD sebesar Rp15,753 triliun.
Sedangkan alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk Sultra sebesar Rp6,459 triliun akan dialokasikan kepada 39 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 442 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sultra.
“Rincian Belanja K/L lingkup Provinsi Sultra yaitu Belanja pegawai sebesar Rp2.482 triliun, Belanja barang sebesar Rp2,448 triliun, Belanja modal sebesar Rp1,520 triliun, dan Belanja bantuan sosial sebesar Rp7,420 miliar. Sedangkan rincian dana TKDD yaitu DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp1,001 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp9,280 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,680 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp2,216 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp110,97 miliar, Dana Desa sebesar Rp1,464 triliun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan