Gubernur Sultra Resmi Melantik Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra
“Pelantikan ini adalah bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa pergantian ini merupakan proses yang wajar dalam dinamika organisasi. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur politik dalam pengangkatan ini, melainkan murni untuk penyegaran manajemen.
Gubernur juga menjelaskan bahwa masa jabatan direksi sebelumnya telah berakhir sejak 18 bulan yang lalu, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengisi kekosongan tersebut.
Proses seleksi dan uji kelayakan telah dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi dan tim ahli yang kompeten, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PERUMDA Utama Sultra, merupakan bagian penting dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2025–2030 untuk mewujudkan “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”.


Tinggalkan Balasan