Kendari – Tujuh remaja pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Kuning, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada 16 April 2022 secara brutal terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kelompok pelaku yang ditangkap itu rata-rata masih berstatus anak di bawah umur.
“Disini ada tujuh pelaku yang sudah kita amankan, mereka (pelaku.red) rata-rata masih anak di bawah umur,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Sabtu (23/4/2022).
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Jupen mengungkapkan motif para...
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Jupen mengungkapkan motif para...