Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku kemudian digiring ke Polres Konut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita sebuah Sajam jenis Parang yang dipakai untuk menebas korban hingga terluka parah.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara,” jelas Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta