Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada Polisi nekat merampok di BRI Link dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta