Gerak Cepat, Perampok BRI Link di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada Polisi nekat merampok di BRI Link dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan